SAHdaR Soroti Kebijakan Penambahan Bantuan Keuangan Partai, Nilai Belum Patuh Keterbukaan Informasi

Minggu, 09 Oktober 2022 – 08:00 WIB
SAHdaR Soroti Kebijakan Penambahan Bantuan Keuangan Partai, Nilai Belum Patuh Keterbukaan Informasi - JPNN.com Sumut
Peneliti SAHdaR Yudi Pratama (kiri) bersama Direktur SAHdaR Sumut Ibrahim saat diskusi dan pemaparan hasil survei kepatuhan partai politik terhadap keterbukaan informasi di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Foto: Dokumentasi pribadi untuk JPNN.com

Keterbukaan informasi partai politik penting

Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara M Safii Sitorus mengatakan keterbukaan informas partai politik sangat penting, mengingat partai setiap tahun menerima dana bantuan dari pemerintah.

Dia menyebut ke depan KIP Sumut akan mengagendakan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait kepatuhan keterbukaan informasi partai politik.

Di sisi lain, lanjut Safii Sitorus, animo masyarakat terhadap informasi dari partai politik juga masih rendah. Oleh karena, Komisi Informasi Publik Sumatera Utara akan melakukan sosialisasi terkait kepatuhan keterbukaan informasi partai politik kepada masyarakat.

"Sepanjang perjalanan Komisi Informasi Sumatera Utara, tercatat hanya SAHdaR yang pernah mengajukan permohonan informasi kepada partai politik," ungkapnya.

Peneliti SAHdaR Yudi Pratama mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan permohonan wawancara kepada 11 partai politik untuk menilai sejauh mana kepatuhan keterbukaan informasi partai politik di Sumatera Utara.

Namun, hanya beberapa partai yang terealisasi lantaran berbagai kendala sehingga sebagian besar partai politik di Sumatera Utara belum bisa diwawancara terkait kepatuhan keterbukaan informasi.

"Hasilnya hanya ada 6 partai politik yang menerima permohonan wawancara. Namun dalam proses tersebut hanya 4 partai, yakni PKS, PDIP, PSI, dan Gerindra yang terlaksana. Sementara Partai Demokrat dan Partai Nasdem sampai dengan kegiatan ini dilakukan, belum terealisasi karena kendala jadwal dari pengurus," tutur Yudi Pratama.

"Partai politik di Sumatera Utara memang tidak mematuhi UU KIP mengingat tidak ada satu pun partai di Sumatera Utara yang memiliki pejabat PPID," pungkasnya.(mar8/jpnn)

SAHdaR meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan terkait bantuan keuangan bagi partai politik, mengingat rendahnya keterbukaan informasi partai

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News