Rugikan Negara Rp 3,2 Miliar, IMM Sumut Laporkan Mantan Wali Kota Sibolga ke Bareskrim
"Maka dari itu, kami berharap Kapolri dan Kejagung dapat membuka kembali kasus ini dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Sibolga ini," tegasnya.
Dia menyebut dalam laporan itu pihaknya melampirkan dua alat bukti diantarnya Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Register Perkara No.92/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Medan tertanggal 9 Pebruari 2017. Kemudian, Putusan Mahkamah Agung RI No.2124 K/PID.SUS/2017 tertanggal 9 Mei 2018.
"Kami siap dan bersedia membantu sepenuhnya untuk menghadirkan saksi dan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan sebagai bukti awal untuk mendukung laporan pengaduan terkait rusunawa ini," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Ketua DPD IMM Sumut melaporkan mantan Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk atas dugaan kasus korupsi pembelian tanah Rusunawa ke Bareskrim Polri
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News