Pemko Medan Tegas Larang Pembayaran Retribusi di 65 Titik E-Parking Pakai Tunai
sumut.jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Sumatera Utara, melarang secara tegas bagi juru parkir elektronik (e-parking) yang tersebar di 65 titik ruas jalan, untuk tidak menerima pembayaran retribusi secara tunai.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mengimbau kepada warga untuk tidak membayar retribusi secara tunai di ruas jalan yang telah diberlakukan e-parking.
"Utamanya, seorang jukir e-parking dilarang menerima retribusi parkir secara tunai," tegas Kepala Dishub Medan, Iswar Lubis di Medan, Rabu.
Iswar Lubis menegaskan bila masih ditemukan ada juru parkir yang menerima pembayaran secara tunai di lokasi e-parking, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan menyerahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
"Namun sekali lagi, Pemkot Medan tidak hanya memberi sanksi bagi jukir melanggar aturan, tetapi juga memberi hadiah bagi jukir terbaik. Bekerja sesuai SOP dan jadilah yang terbaik," ujar dia.
Pemko Medan mulai tahun lalu menerapkan e-parking di 65 titik ruas jalan untuk mencegah praktik pungutan liar, dan meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir.
Baca Juga:
Ada sebanyak 15 perusahaan pemenang lelang berhak mengutip e-Parking di 65 titik ruas jalan di Kota Medan yang melakukan tanda tangan kontrak kerja terhitung 11 Februari 2022.
"Ini salah satu upaya kita dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Medan dari sektor retribusi parkir tepi jalan," jelas Iswar. (antara/jpnn)
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mengimbau kepada warga untuk tidak membayar retribusi secara tunai di ruas jalan yang telah diberlakukan e-parking
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News