Puluhan Warga Datangi Ombudsman, Laporkan Polda Sumut dan Kantor Pertanahan, Kasusnya?
Nurleli mengatakan salah seorang warga Daten Karokaro bahkan pada tahun 1990-an, kakeknya sudah berkebun di tanah objek sengketa itu.
"Nah, pertanyaannya, kenapa tahun 2015, Kantor Pertanahan Deli Serdang menerbitkan Sertifikat HGB atas nama PT Nirvana Memorial Nusantara? Dari mana PT Nirvana Memorial Nusantara mendapatkan tanah itu?" tanya Nurleli.
Atas dasar sertifikat HGB, PT Nirvana Memorial Nusantara menguasai objek tanah tersebut. Bahkan, penguasaan PT Nirvana diduga meluas hingga ke Desa Rambung. Padahal, menurut Nurleli, titik lokasi sertifikat HGB PT Nirvana hanya ada di Desa Bingkawan.
Daten Karokaro menyebut penguasaan lahan itu dilakukan dengan merusak tanaman warga. Akibatnya, sejumlah kebun warga dirusak begitu saja.
"Tanaman kami di kebun dirusak. Karena itu, pada tahun 2018, saya sudah melaporkan perusakan tanaman itu ke Polda Sumut. Tapi sampai sekarang tidak jelas tindaklanjut laporan saya itu di Polda Sumut,” tutur Daten Karokaro dengan nada kecewa.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menjelaskan, laporan warga tersebut akan diverifikasi lebih dulu.
Setelah syarat formil dan materil laporannya sudah lengkap, akan dibahas dalam rapat untuk menentukan apakah substansi laporan itu memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti atau tidak.
"Tapi, dari laporan itu, jelas terlapornya adalah Kantor Pertanahan Deliserdang dan Polda Sumut. Kalau nanti laporan ini memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, maka kita akan minta klarifikasi kepada Kantor Pertanahan Deli Serdang dan Polda Sumut," jelas Abyadi Siregar.(mcr22/jpnn)
Puluhan masyarakat Desa Bingkawan dan Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), melaporkan Kantor Pertanahan Delis
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News