Mak-mak di Sumut Ini Tiba-tiba Dijemput Polisi, Bukan Orang Biasa, Kasusnya Bikin Geleng-geleng
sumut.jpnn.com, TAPANULI TENGAH - Polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) berinisial SDH.
Wanita berusia 42 tahun itu ditangkap karena terlibat kasus peredaran narkoba jenis ganja.
Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah AKP Horas Gurning menyebut penangkapan terhadap SDH itu merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pengedar berinisial AYP, 30 pada Senin (15/8) lalu.
Baca Juga:
Berdasarkan pengakuan AYP, dia memperoleh barang haram tersebut dari ST, yang merupakan suami dari SDH.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju rumah ST di Jalan Batu Mandi, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Namun, setibanya di sana polisi hanya menemukan SDH bersama anaknya. Akhirnya, petugas memutuskan untuk menggeledah rumah pelaku.
Dalam penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti ganja dengan berat sekitar 8 kilogram.
"Pada waktu dilakukan penggeledahan, personel menemukan ganja di dalam lemari pakaian di dalam kamar tidur SDH dan suaminya," kata AKP Horas Gurning, Selasa (30/8).
Polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) berinisial SDH.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News