Kasus Mutilasi Warga Papua, 6 Oknum TNI AD Ditetapkan Tersangka
sumut.jpnn.com - Polisi Militer TNI AD menetapkan enam oknum prajurit sebagai tersangka kasus mutilasi dua warga sipil di Kupang Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.
Sebelumnya, jasad warga sipil korban mutilasi itu ditemukan di Kampung Pigapu-Logoon, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (27/8).
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengonfirmasi kabar soal penetapan enam oknum TNI AD ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
"Betul, sudah (menjadi tersangka),” kata Letjen Chandra W Sukotjo ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (29/8).
Jenderal bintang tiga ini menambahkan bahwa Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI AD tersebut.
Menurutnya, Puspomad juga telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih.
Sementara itu, pelaku dari warga sipil sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Mengenai motif pelaku, Chandra mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam XVII/Cenderawasih.
Enam oknum TNI ditetapkan tersangka kasus mutilasi terhadap warga dua warga sipil di Kupang Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News