Kasus Mutilasi Warga Papua, 6 Oknum TNI AD Ditetapkan Tersangka

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman telah memerintahkan Puspomad untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan enam prajurit TNI AD tersebut.
"Panglima TNI dan Kasad memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Chandra.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan Subdenpom XVII/Cenderawasih di Mimika saat ini telah mengamankan enam oknum prajurit TNI AD itu.
Subdenpom XVII/Cenderawasih terus berkoordinasi dengan Polres Mimika untuk mengungkap keterlibatan oknum TNI AD itu.
Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa mengakui enam anggota TNI-AD yang bertugas di Brigif 20 Kostrad diduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang menewaskan empat warga sipil di Timika, Papua.
"Saat ini keenam prajurit sudah ditahan di Den POM Timika. Motif dan latar belakangnya masih didalami," kata Mayjen TNI Teguh Angkasa di Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura, Senin (29/8).
Teguh Angkasa mengakui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman telah memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap kejadian tersebut.
Kodam XVII Cenderawasih telah bekerja sama dengan Polda Papua untuk mengungkap fakta yang terjadi karena hukum harus ditegakkan.
Enam oknum TNI ditetapkan tersangka kasus mutilasi terhadap warga dua warga sipil di Kupang Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News