Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka, Begini Pengakuannya
![Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka, Begini Pengakuannya - JPNN.com Sumut](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/08/22/ilustrasi-putri-candrawathi-tersangka-pembunuhan-berencana-7-q8ax.jpg)
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," katanya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri mengentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi. Pemeriksaan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8).
"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.
Dia menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri Candrawathi.
Menurut dia, Putri akan diperiksa lagi pada Rabu (31/8), dengan teknik pemeriksaan konfrontasi bersama sejumlah tersangka lainnya, seperti RR, KM dan RE.
Tim Khusus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subdisder Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.(antara/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Begini Pengakuan Putri Candrawathi di Depan Penyidik Bareskrim Polri
Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan perdana
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News