Irjen Panca Diminta Buktikan Komitmen Buru Bos Judi Sumut Apin BK yang Kabur ke Luar Negeri
sumut.jpnn.com, MEDAN - Penyidik Polda Sumut telah menetapkan bos judi online AP atau Apin BK sebagai tersangka kasus perjudian di perumahan elite Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Markas judi online yang diklaim terbesar di Sumut itu terungkap setelah Kapolda Sumut Irjen Panca menggerebek tempat dengan modus kafe bernama Warung Warna Warni pada Selasa (9/8) dini hari.
Lokasi praktik perjudian yang dikelola Apin BK itu konon bisa menghasilkan omzet Rp 1 miliar per hari.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyidik telah menetapkan bos judi Apin BK sebagai tersangka.
Selain Apin BK, pihak kepolisian juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial NP. NP merupakan leader operasional website judi online tersebut.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUH Pidana Jo Pasal 55 Jo 56 KUHPidana.
Baca Juga:
Akan tetapi, berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata Apin BK telah kabur ke luar negeri sejak tanggal 9 Agustus 2022 atau sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian.
Hadi belum memerinci lebih jauh soal negara tempat Apin BK melarikan diri.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak diminta membuktikan komitmen pemberantasan judi dengan menangkap bos judi online Apin BK yang kabur ke luar negeri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News