Bos Judi Sumut Apin BK Jadi Tersangka, Dicekal Irjen Panca, Ternyata Kabur ke Singapura, Kok Bisa?
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kasus penggerebekan markas judi online yang diklaim terbesar di Sumatera Utara (Sumut) di komplek perumahan elite Cemara Asri, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), memasuki babak baru.
Markas judi online milik Apin BK itu digerebek langsung Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, pada Selasa (9/8) dini hari. Tempat perjudian milik bos judi AP atau Apin BK itu disebut mampu meraup omzet Rp 1 miliar per hari.
Dari rumah dengan modus kafe bernama Warung Warna Warni polisi menemukan puluhan komputer. Ternyata rumah tersebut menjadi markas operator perjudian. Polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai pekerja.
Baca Juga:
Teranyar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyidik telah menetapkan bos judi Sumut Apin BK sebagai tersangka.
Selain Apin BK, pihak kepolisian juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial NP. NP merupakan leader operasional website judi online tersebut.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUH Pidana Jo Pasal 55 Jo 56 KUHPidana.
Baca Juga:
Menurut Kombes Hadi penyidik telah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada Apin BK untuk diperiksa sebagai saksi, yakni pada 15 Agustus dan 19 Agustus 2022.
Namun, sayangnya Apin BK tidak pernah menghadiri panggilan penyidik tersebut hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menetapkan bos judi Sumut Apin BK sebagai tersangka kasus judi online di komplek perumahan elite Cemara Asri. Namun, ternyata Apin BK telah kabur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News