Lima Dalang Penyelundupan PMI Ilegal Hanya Tertunduk saat Ditatap Irjen Panca dan Edy Rahmayadi
Para PMI ini diiming-imingi akan diberi gaji sekitar 5-8 juta per orangnya.
"Mereka ditawari bekerja sebagai panitia pada Four Face Budha di Kamboja, tetapi ini masih terus didalami, kualifikasinya apa, itu yang kami dalami terus, tetapi kami duga kuat direkrut untuk di tempat- tempat situs-situs yang sedang marak di Kamboja," kata Panca.
Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu menyebut pemberangkatan PMI ilegal itu dikendalikan oleh sebuah perusahaan di Jakarta bernama PT MEB. Setelah diselidiki, ternyata perusahaan tersebut bukanlah perusahaan resmi penyalur tenaga kerja ke luar negeri.
"Ternyata di sana daftar PT MEB adalah perusaan yang bergerak di bidang consultan networking dan fiber optik, bukan terkait penyalur tenaga kerja dan tidak punya izin untuk memberangkatkan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri," ungkapnya.
Irjen Panca memerinci dari 212 PMI ilegal itu berasal dari 12 Provinsi di Indonesia. Terbanyak, berasal dari DKI Jakarta 100 orang, Jambi 28 orang, Sumut 24 orang, Jawa Barat 24 orang, Kalimantan Barat 20 orang, Lampung enam orang, Jawa Tengah lima orang, Jawa Timur dua orang, serta Padang, Manado, Aceh, dan Palembang masing-masing satu orang.
"Jadi, ada 12 provinsi," ujarnya.(mcr22/jpnn)
Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penyelundupan sebanyak 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News