Soal Harta Kekayaan Irjen Ferdy Sambo, KPK Angkat Bicara, Ada Apa?

Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Sebab, dia diduga menyuruh anak buahnya menembak bawahannya, Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Selain Sambo dan Bharada E, tersangka lainnya ialah Bripka RR dan KM. Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(mcr9/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Berapa Kekayaan Irjen Ferdy Sambo? Silakan Baca, Waduh
KPK angkat bicara terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Irjen Ferdy Sambo, ternyata ini penyebabnya
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News