Karyawan Kargo Curiga Isi Kardus Tujuan Bali, Polisi Bergerak, Setelah Diperiksa Ternyata
Senin, 08 Agustus 2022 – 16:59 WIB
"Saya hanya disuruh DOL untuk mengirimkan ganja kering ini ke Indah Cargo dengan menerima upah sebesar Rp 500 ribu," akunya saat dihadirkan dalam paparan di Mapolres Madina.
AKBP HM Reza Chairul menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2), Subs pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 10 miliar ditambah sepertiga hukuman," ungkapnya.(antara/jpnn)
Polres Mandailing Natal (Madina) menggagalkan pengiriman paket mencurigakan di sebuah ekspedisi yang ternyata isinya...
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News