7 Tahun Peluru Bersarang di Tubuh Pak Hariadi, Kasus Penembakan Belum Tuntas, Sentil Irjen Panca
"LBH Medan berulangkali mencoba untuk follow up atau menanyakan tindaklanjut permohonan pengalihan penanganan kasus tersebut, tetapi tidak ada jawaban yang jelas untuk menjalankan permohonan tersebut," kata Maswan.
Melihat tidak ada respon yang baik dari pihak Polda Sumut terhadap permohonan itu LBH Medan kembali mengirim surat dengan Nomor 145/LBH/PP/2022 tertanggal 17 Juni 2022.
Namun, kata Maswan, permohonan itu tak juga kunjung direspons.
"Kini sudah genap satu tahun permohonan Hariadi kepada Polda Sumut, tetapi tidak ada tindaklanjut sehingga patut diduga pihak Polda Sumut melakukan pembiaran," jelasnya.(mcr22/jpnn)
Maswan Tambak dari LBH Medan selaku Kuasa Hukum Hariadi mengatakan kasus penembakan itu terjadi pada November 2015 lalu.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News