7 Tahun Peluru Bersarang di Tubuh Pak Hariadi, Kasus Penembakan Belum Tuntas, Sentil Irjen Panca
"Kemudian Hariadi telah beberapa kali di rujuk ke rumah sakit lain tetapi terkendala dengan biaya yang terlalu tinggi untuk melakukan operasi," sebutnya.
Maswan menyebut Hariadi pernah meminta untuk dioperasi di RSUP Haji Adam Malik, tetapi, awalnya pihak rumah sakit milik Kementerian Kesehatan itu tidak bisa melakukan operasi karena keterbatasan alat.
Namun, setelah disurati dan direkomendasikan oleh Kanwil Menkumham, akhirnya pihak RSUP Haji Adam Malik dapat melakukan operasi.
Meski begitu, operasi pengangkatan peluru itu gagal, karena saat itu istri Hariadi sedang hamil. Dia memilih untuk menunda operasi agar bisa mencari nafkah untuk keluarga.
Maswan menjelaskan dalam proses penyelidikan, pihak penyidik telah mengamankan sebuah mobil sedan Mitsubishi Eterna BK 74 CK yang diduga digunakan pelaku saat penembakan.
Berdasarkan hasil identifikasi nomor plat mobil diketahui milik plat bernama Trisno dan Melva Sari. Setelah mendapatkan hasil tersebut penyidik memanggil nama yang bersangkutan, tetapi tidak hadir tanpa alasan.
Setelah pemanggilan pertama terhadap Trisno dan Melva Sari, bertahun-tahun pihak Polsek Medan Baru hingga saat ini tidak pernah melakukan upaya lanjutan.
Karena kejadian itu, pada 3 Agustus 2021 lalu LBH Medan telah mengirimkan Surat Permohonan Pengalihan Penanganan Perkara dengan Nomor:183/LBH/PP/VIII/202 kepada Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dan Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, agar kasus tersebut diambil alih oleh Polda Sumut.
Maswan Tambak dari LBH Medan selaku Kuasa Hukum Hariadi mengatakan kasus penembakan itu terjadi pada November 2015 lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News