Kominfo Beraksi, 15 PSE Game Online Terindikasi Judi Diblokir, Simak Ini Daftarnya
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir puluhan game online yang terindikasi memuat unsur judi online.
Berdasarkan hasil verifikasi, 15 game online yang diselenggarakan enam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah diblokir.
"Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 Sistem Elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa, 2 Agustus 2022," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam pernyataan resmi, Selasa (2/8).
Johnny mengatakan 15 Sistem Elektronik yang diblokir tersebut yakni Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online.
Kemudian, yang turut diblokir adalah Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.
Menurut Johnny, PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Johnny mengatakan bahwa Kementerian Kominfo memiliki komitmen yang kuat terhadap pemberantasan judi online sehingga akan terus konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten yang memuat unsur perjudian.
"Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018," ujar Johnny.
Kementerian Kominfo memblokir puluhan game online yang terindikasi memuat unsur judi online, berikut daftarnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News