Alamak, Hari Pertama Tilang ETLE Mobile, Ratusan Pengendara di Sumut Kedapatan Melanggar

Selasa, 02 Agustus 2022 – 19:55 WIB
Alamak, Hari Pertama Tilang ETLE Mobile, Ratusan Pengendara di Sumut Kedapatan Melanggar - JPNN.com Sumut
Petugas saat melakukan operasi ETLE Mobile di sejumlah jalanan di Sumut. Foto: Direktorat Lalulintas Polda Sumut/Instagram

sumut.jpnn.com, MEDAN - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut mencatat ratusan pelanggaran lalu lintas terjadi di Sumatera Utara (Sumut) di hari pertama pemberlakuan kamera ETLE Mobil.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan terdapat 276 pengendara yang melakukan pelanggaran tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berbasis ponsel itu.

Dia menjelaskan pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ETLE Mobile ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalulintas dan yang lainnya.

"Pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata seperti tidak menggunakan helm. Kemudian melawan arus, melanggar rambu-rambu lalulintas dan marka serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya sudah habis," kata Kombes Hadi Wahyudi, melalui keterangan tertulis, Selasa (2/8).

Perwira menengah Polri itu mengatakan dari total 276 pelanggaran ini, 268 diantaranya karena tidak menggunakan helm, sedangkan delapan pelanggaran lainnya karena melanggar rambu lalulintas dan marka jalan.

"Mekanisme penindakannya, petugas mengambil gambar pelanggaran. Nantinya, akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres atau polda kemudian diproses dan diterbitkan surat tilang," jelas Hadi.

Mantan Kapolres Biak, Papua itu mengaku ETLE Mobile itu telah disosialisasikan sejak awal Juli lalu. Untuk itu, dia berharap tidak ada lagi masyarakat yang tidak mengetahui aturan baru tersebut.

"Dengan adanya ETLE Mobile kami harap masyarakat dapat lebih tertib dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas", pungkasnya.(mcr22/jpnn)

Mirisnya, jumlah pelanggar yang tertangkap kamera ini baru di hari pertama ETLE Mobile diberlakukan.

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News