Komnas HAM Tunda Permintaan Hasil Uji Balistik dalam Kasus Brigadir J, Ada Apa?
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam mengatakan pihaknya menunda meminta keterangan hasil uji balistik dari Polri yang direncanakan pada Rabu (3/8).
Choirul Anam mengatakan uji balistik itu terkait baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewasakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Perubahan ini disampaikan oleh Ketua Tim Khusus Polri, karena masih membutuhkan waktu untuk persiapan bahan yang diperlukan oleh Komnas HAM," kata Mohammad Choirul Anam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (2/8).
Baca Juga:
Dia mengatakan perubahan jadwal tersebut bisa menjadi kesempatan untuk memaksimalkan proses pemberian keterangan eskaligus pendalaman data dan fakta untuk mengungkap insiden yang menewaskan Brigadir J.
Permintaan keterangan uji balistik dari Polri itu diperlukan untuk mengecek dan memastikan kepemilikan senjata, penggunaan senjata, karakter peluru, dan lain sebagainya.
Hingga saat ini, Komnas HAM telah melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan dan penggalian informasi terhadap beberapa pihak. Hal itu dimulai dengan mengumpulkan informasi dari keluarga Brigadir Yosua di Provinsi Jambi.
Baca Juga:
Selanjutnya, Komnas HAM juga meminta keterangan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, termasuk para dokter terlibat dalam autopsi Brigadir Yosua.
Berikutnya, Komnas HAM memeriksa tujuh orang ajudan dan asisten rumah tangga eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Komnas HAM menunda permintaan hasil uji balistik senjata yang digunakan dalam insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News