Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Domestik, LBP: Tidak Perlu Antigen dan PCR

Senin, 07 Maret 2022 – 19:50 WIB
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Domestik, LBP: Tidak Perlu Antigen dan PCR - JPNN.com Sumut
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pihaknya akan memberlakukan syarat baru dalam asesmen level daerah PPKM. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru mengenai syarat bagi pelaku perjalanan domestik yang tidak perlu menjalani tes Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut dalam konferensi pers perkembangan PPKM Jawa Bali Senin (7/3).

Aturan terbaru itu nantinya akan berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat, laut dan udara.

Kebijakan tersebut nantinya akan dituangkan dalam peraturan kementerian yang akan terbit dalam waktu dekat.

Kemudian, Luhut juga mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai upaya untuk mengakhiri pandemi.

"Kami mendorong agar masyarakat mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini," ujar Luhut Binsar.

Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Hore! Syarat Perjalanan Domestik Tak Perlu Pakai Tes Covid-19, tetapi

Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru mengenai syarat bagi pelaku perjalanan domestik yang tidak perlu menjalani tes Covid-19

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News