Suasana di Kantor ACT Sumut yang Masih Beraktivitas Setelah Kemensos Cabut Izin PUB
sumut.jpnn.com, MEDAN - Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Sumut masih beroperasi seusai Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Kendati izin PUB dicabut, suasana kantor ACT Sumut yang terletak di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, terpantau masih beraktivitas seperti biasa.
"Hingga hari ini, kami masih beraktivitas seperti biasa," kata Marcom ACT Sumut Edi Purnomo, Rabu (6/7).
Baca Juga:
Edi Purnomo mengatakan hingga kini ACT Sumut masih menunggu instruksi lanjutan dari pusat soal operasional lembaga yang fokus pada kemanusiaan itu.
"Soal pencabutan izin PUB, kami masih menunggu instruksi dari Jakarta," kata Edi.
Bahkan, kata Edi, sejauh ini pihaknya masih melakukan kegiatan tanggap bencana yang bekerja sama dengan sejumlah pihak yang juga fokus dibidang tersebut.
"Sejauh ini, masih melakukan aksi tanggap kebencanaan. Kami juga masih bekerja sama di lapangan bersama pihak terkait lainnya," ungkapnya.
Seperti diketahui, Kemensos resmi mencabut izin PUB ACT. Pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Kantor ACT Sumut ini terletak di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Medan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News