Aksi Tolak RKUHP di Medan Warnai Kunjungan Kerja Presiden Jokowi, Massa Dibubarkan Paksa

Kamis, 07 Juli 2022 – 13:28 WIB
Aksi Tolak RKUHP di Medan Warnai Kunjungan Kerja Presiden Jokowi, Massa Dibubarkan Paksa - JPNN.com Sumut
Suasana saat aparat membubarkan paksa aksi Kamisan menolak RKUHP di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (7/7). Foto: Dokumentasi pribadi untuk JPNN.com

Tidak hanya upaya intimidasi, kata Dinda, ratusan kepolisian berpakaian lengkap dibariskan untuk menutup barisan pengunjuk rasa sesaat sebelum Presiden Jokowi melintas.

Aksi Tolak RKUHP di Medan Warnai Kunjungan Kerja Presiden Jokowi, Massa Dibubarkan Paksa

Aparat kepolisian berseragam mengadang massa aksi tolak RKUHP sesaat sebelum Presiden RI Joko Widodo melintas di Lapangan Merdeka Medan. Foto: Tangkapan layar video

"Saat Presiden Jokowi akan lewat, polisi mengepung kami yang ingin menyampaikan tuntutan terkait pasal-pasal bermasalah di RKUHP itu kepada Presiden," kata dia.

Dinda menjelaskan Aksi Kamisan Medan, sebagai agenda rutin yang digelar setiap Kamis itu menyoroti sejumlah pasal-pasal yang dinilai masih bermasalah dalam RKUHP.

Penolakan terhadap pasal-pasal yang dianggap anti demokrasi itu, setelah pemerintah dan DPR kembali membahas RKUHP terbatas pada 14 isu krusial. Namun, pasal-pasal yang dibahas tidak mengalami perubahan yang berarti.

"Kami menilai masih ada pasal-pasal yang yang bertentangan dengan nilai demokrasi, misalnya pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, living law, kohabitasi, hingga contempt of court, yang akan menghalangi jurnalis untuk melakukan publikasi di ruang sidang, masih tetap ada," jelasnya.

Berdasarkan website reformasikuhp.org pada 6 Juli 2022, kata dia, mempublikasi draf terbaru RKUHP versi 4 Juli 2022. Namun, isi dari draf tersebut masih memuat pasal-pasal anti demokrasi yang menuai penolakan dari masyarakat.

Terdapat 24 pasal yang dinilai bermasalah dan ditolak masyarakat sipil, di antaranya pasal penghinaan presiden atau wakil presiden, kriminalisasi unjuk rasa, pasal penghinaan pemerintah yang sah, penghinaan kekuasaan umum/lembaga negara, dan pasal-pasal lainnya.(mar8/jpnn)

Aksi Kamisan menolak RKUHP di Medan warnai kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo dibubarkan paksa oleh aparat. Poster dikoyak dan massa aksi diintimidasi

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia