Fakta Keberadaan Holywings di Medan yang Kompak Ditutup Gubsu Edy dan Wali Kota Bobby
Mantan Pangkostrad itu menjelaskan sesui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, izin Holywings itu seharusnya dikeluarkan oleh Pemprov Sumut.
Namun, lanjutnya, izin Holywings di Medan diterbitkan sebalum PP Nomor 5 Tahun 2021 terbit, yang mana terkait izin masih di tingkat kabupaten/kota.
"Jadi, Holywings itu sampai dengan 2021 itu memang miliknya kabupaten atau kota, tetapi 2021 ke atas itu sudah berubah aturannya adalah milik Provinsi," sebut Edy Rahmayadi.
2. Holywings di Medan tidak menjalankan komitmen
Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, izin operasional Holywings tersebut ada ketidaksesuaian dengan komitmen yang telah disepakati.
Namun, Bobby tidak memerinci komitmen yang dilanggar oleh usaha yang bergerak di bidang restoran, pub dan kelab malam tersebut.
3. Holywings berhenti beroperasi
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan pihkanya bersama Polrestabes Medan telah mengimbau agar Holywings berhenti beroperasi.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Nasution sepakat menutup operasional Holywings di Medan. Berikut fakta dan alasannya..
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News