Anggota Polisi di Sibolga Dilarang Pegang Senjata Api Sebelum Lulus Tes Ini
sumut.jpnn.com, SIBOLGA - Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja membuat kebijakan tegas dengan melarang anggotanya untuk memegang senjata api. Kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan senjata oleh anggota Polri.
Anggota di polres tersebut baru diperbolehkan memiliki senjata api setelah lulus tes psikologi, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 10 tahun 2021 tentang tata cara tes psikologi bagi calon pengguna senjata organik atau nonorganik bagi anggota Polri.
"Apabila anggota yang mengikuti tes tidak lulus dan tidak memenuhi syarat, personil tersebut tidak akan diberikan izin kepemilikan senjata api," kata AKBP Taryono Raharja, Jumat (18/2).
Mantan Kasubdit Jatanras Polda Sumut itu mengatakan, untuk menegakkan aturan tersebut pihaknya menggelar tes psikologi terhadap puluhan personel pemegang senjata api.
Tes terhadap personel pemegang senjata api organik laras pendek dan laras panjang dilaksanakan di Aula Wira Pratama Polres Sibolga, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
" Ada sebanyak 21 personel yang mengikuti tes psikologi, sebagai syarat bagi anggota yang memegang senjata api sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Baca Juga:
Kegiatan tes psikologi, lanjutnya, rutin dilaksanakan secara bertahap sekali dalam setahun.
Tes psikologi perssonel pemegang senjata itu juga langsung dilaksanakan oleh Sub bagian Psikologi serta bagian SDM Polda Sumut. (mar8/jpnn)
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja membuat kebijakan melarang anggotanya untuk memegang senjata api
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News