Dua Pemuda di Sibolga Ini Terancam 15 Tahun Penjara, Kasusnya Buat Geram
sumut.jpnn.com, SIBOLGA - Dua pemuda pelaku asusila terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) terancam 15 tahun penjara. Kedua pelaku, yakni berinisial LS (22) dan WS (20).
Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin mengatakan kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka LS dan WS melanggar Pasal Jo Pasal 81 ayat (2) dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata AKP R Sormin, Jumat (13/1).
Sormin menjelaskan tersangka WS ditangkap personel Satreskrim Polres Sibolga pada Kamis (5/1) sekira pukul 07.00 WIB dari salah satu penginapan di Jalan Diponegoro Kota Sibolga.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka LS dari Desa Mela I, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Kasus berdasarkan laporan seorang ibu rumah tangga DD (43) pada Kamis (5/1) sekira pukul 05.00 WIB yang melaporkan bahwa anak perempuannya disetubuhi di salah satu penginapan di Jalan Diponegoro Sibolga,” ungkapnya.
Perbuatan tersebut, lanjut Sormin dilakukan tersangka di kamar 114 salah satu penginapan di Kelurahan Pasar Baru, Kota Sibolga.
Perbuatan yang dilakukan LS adalah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak satu kali.
Dua pemuda di Kota Sibolga ini terancam 15 tahun penjara setelah menyetubuhi seorang remaja di salah satu kamar hotel di Jalan Diponegoro Sibolga, Sumut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News