Polisi Gempur Lokasi Peredaran Narkoba di Medan, Pasutri Diduga Pengedar Diamankan
sumut.jpnn.com, MEDAN - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), harus berurusan dengan polisi setelah diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Pasutri itu ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di kawasan Suka Ramai, Medan Area, yang disinyalir sebagai tempat peredaran narkoba.
"Keduanya sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung, di Medan, Kamis.
Kompol Rafles mengatakan, pasngan suami istri yanag diamankan petugas itu berinisial RD (42) dan DE (40). Keduanya diduga menjadi pengedar narkoba di wilayah setempat.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu menyebut, dari hasil tes urine keduanya terbukti positif menggunakan narkoba.
"Petugas turut menyita paket sabu-sabu siap pakai dan beberapa plastik klip pembungkus sabu-sabu," ujarnya.
Baca Juga:
Rafles menjelaskan, penggerebekan di lokasi diduga sarang narkoba tersebut dilakukan berdsarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba.
Ke depan, lanjut dia, Polrestabes Medan akan menggencarkan kegiatan gerebek di lokasi yang diduga menjadi tempat-tempat peredaran narkoba.
Pasangan suami istri ini harus berurusan dengan polisi saat gerebek lokasi peredaran narkoba
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News