Siap-siap, GP Ansor Medan Bergerak ke Holywings Malam Ini
Selain itu, GP Ansor juga meminta agar pemerintah menutup dan mencabut izin Holywings yang ada di Kota Medan.
"Jadi, jalur hukum sudah dilaksanakan, tapi ini kan berbicara moral dan etika terhadap agama. Kami minta izinnya ditutup, dicabut. Mereka boleh berbisnis tapi jangan membawa nama agama," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus promo miras gratis itu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25). Mereka merupakan karyawan Holywings di bagian kreatif.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP.
Lalu, Pasal 28 Ayat 2 UU Ri Nomor 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(mcr22/jpnn)
Aksi ini buntut dari promosi minuman beralkohol gratis yang dilakukan Holywings bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News