Polemik Empat Pulau di Perbatasan Sumut-Aceh, Sekdaprov: Mendagri Sudah Tetapkan Masuk Wilayah Sumut

Rabu, 22 Juni 2022 – 20:57 WIB
Polemik Empat Pulau di Perbatasan Sumut-Aceh, Sekdaprov: Mendagri Sudah Tetapkan Masuk Wilayah Sumut - JPNN.com Sumut
Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis. Foto: Dinas Kominfo Sumut

sumut.jpnn.com, MEDAN - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Afifi Lubis menegaskan bahwa empat pulau di perbatasan Sumut-Aceh yang sempat menuai polemik, sudah ditetapkan masuk ke wilayah Sumut.

Penetapan itu sesuai dengan Keputusan 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Negeri Nomor 050-145.

Adapun keempat pulau itu, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

“Mendagri sudah menetapkan itu masuk wilayah Sumut. Jadi, Pemprov tetap konsisten mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri, ketetapan tersebut harusnya juga dipedomani oleh setiap pihak,” kata Afifi Lubis, Rabu (22/6).

Afifi menjelaskan bahwa penetapan empat pulau tersebut sudah melewati sejumlah tahapan, seperti verifikasi dan pembakuan nama pulau di Provinsi Sumut pada tahun 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi.

"Hasil verifikasi tim tersebut menyebutkan bahwa empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut," tegas Afifi.

Verifikasi serupa juga sempat dilakukan di Provinsi Aceh oleh Tim Nasional Pembakunan Nama Rupabumi. Mereka membakukan 260 pulau di Provinsi Aceh.

Namun Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang tidak termasuk ke dalamnya. (mcr22/jpnn)

Adapun keempat pulau itu, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News