PN Medan Diserbu Papan Bunga Menuntut Keadilan Bagi Dokter G, Lihat Tulisannya

Selasa, 21 Juni 2022 – 14:55 WIB
PN Medan Diserbu Papan Bunga Menuntut Keadilan Bagi Dokter G, Lihat Tulisannya - JPNN.com Sumut
Sejumlah papan bunga terlihat mengelilingi gedung PN Medan, Selasa (21/6). Foto: Finta Rahyuni/JPNN Sumut

Selain melakukan orasi, massa juga membuat tanda tangan petisi sebagai dukungan terhadap dr G. Adapun massa yang menggelar aksi, yakni yakni dari MHKI, PDUI Sumut, FAJ, PAFI, IAI, PPNI, PDGI dan IAKMI.

Ketua Tim Kuasa Hukum dr G dari DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumut Redianto Sidi menilai bahwa kliennya menjadi korban dalam kasus ini. Hal ini menurutnya menjadi bentuk kriminalisasi terhadap dr G.

Pasalnya, dalam vaksinasi ini, dr G hanya bertugas sebagai vaksinator yang ditugaskan secara resmi berdasarkan permintaan dari penyelenggara vaksinasi, yakni Polres Belawan.

"Kenapa kami sebut kriminalisasi karena dr G ini adalah vaksinator yang diminta bertugas secara resmi atas permintaan dari pihak penyelanggara yaitu Polres Belawan.

Namun, anehnya, kata Redianto, dr G malah menjadi tersangka dalam kasus ini. Padahal menurutnya, tidak ada yang menjadi korban akibat dugaan vaksin kosong tersebut.

Apalagi, anak yang diduga disuntik vaksin kosong itu, hingga saat ini masih dalam keadaan sehat. Dia menilai justru penyelenggara lah yang harus bertanggung jawab atas kasus ini.

"Anehnya adalah ketika ada video viral ini, seolah-olah di videonya kosong, dokter G dipersalahkan dalam persoalan ini, tidak jelas siapa yang dirugikan, tidak jelas siapa korbannya. Lalu, siapa yang dirugikan dalam kasus ini, dan di mana letak menghalang-halangi penanggulangan wabah yang diduga dilakukan oleh dr G," ujarnya.

Sementara Ketua Bidang Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Beni Satria mengaku hingga saat ini, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran juga belum pernah melakukan sidang etik kepada dr G.

Papan bunga itu dikirim sebagai bentuk dukungan kepada dr G yang dijadwalkan akan menjadi sidang dengan agenda dakwaan di PN Medan, Selasa (21/6).
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News