Pedagang Kecil Masih Terabaikan, DPRD Medan Godok Perda Perlindungan Pelaku UMKM
sumut.jpnn.com, MEDAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mulai menggodok peraturan daerah (perda) perlindungan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal di Kota Medan.
Ketua Komisi III Afif Abdillah mengatakan regulasi yang tengah digodok tersebut bertujuan untuk memaksimalkan kemajuan pelaku UMKM.
"Untuk mendukung kemajuan pemasaran produk pelaku UMKM di Kota Medan, maka perlu ada perda yang mengatur segala ketentuan keberadaan UMKM," Afif Abdillah, Kamis.
Ketua DPD partai NasDem ini menilai keberadaan pelaku UMKM di ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu masih terabaikan dan terpinggirkan akibat dari kehadiran pasar modern.
Oleh sebab itu, lanjutnya, perda yang tengah digodok tersebut nantinya akan mengatur secara jelas posisi pasar modern, pasar tradisional, dan bahkan toko daring serta pedagang kecil.
Ketua Fraksi partai NasDem ini menjelaskan berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan, jumlah pelaku UMKM di kota ini sebanyak 27.753 unit, yakni terdiri dari usaha mikro 22.213 unit, usaha kecil 5.447 unit dan usaha menengah 103 unit.
"Dinas Perdagangan serius membantu permasalahan UMKM selama ini. Tujuan kita agar UMKM ini benar-benar diperhatikan pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelas Afif.
Senada, anggota Komisi III DPRD Kota Medan Mulia Syahputra Nasution mengatakan Pemerintah Kota Medan harus memiliki keinginan untuk memajukan seluruh pelaku UMKM, sebagai garda terdepan ujung tombak perekonomian nasioanal.
DPRD Kota Medan tengah menggodok perda perlindungan dan kemajuan pelaku UMKM di kota tersebut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News