Ulah Briptu Jan Viktor Bikin Malu Polri, Kompol Herwansyah Bereaksi Keras
sumut.jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) akan memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi Briptu Jan Viktor Abed Nego (35), yang diduga terlibat kasus narkoba.
Briptu Jan Viktor ditangkap saat tengah berpesta narkoba bersama tiga orang tersangka lainnya.
"Kalau terbukti akan kami proses di KKEP (Komisi Kode Etik Polri). Bisa di PTDH," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Herwansyah saat dikonfirmasi JPNN Sumut, Senin (30/5).
Dalam kasus ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi tidak hanya menangkap Briptu Jan. Saat ditangkap, dia bersama tiga tersangka lainnya berinisial HG, 48, MSL, 46,dan IS,37.
Mereka ditangkap di belakang rumah pelaku HG, di Jalan Ksatria Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Jumat (20/5) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Betul, oknumnya berpangkat Briptu," kata Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto saat dikonfirmasi JPNN Sumut.
Agus menyebut Briptu Jan bertugas di Polres Pakpak Bharat. Briptu Jan ditangkap saat sedang pulang ke kampung halamannya di Kota Tebing Tinggi.
"(Briptu Jan) tugas di Polres Pakpak Bharat, tetapi kampungnya atau rumah orang tuanya di Kota Tebing Tinggi," sebut Agus.
Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap Briptu Jan Viktor Abed Nego saat sedang berpesta narkoba bersama tiga orang lainnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News