Satgas PMK Putar Balik Tujuh Kendaraan Pengangkut Hewan Ternak di Perbatasan Sumut-Aceh
"Berdasarkan data yang diterima kurang lebih ada 2.400 hewan ternak yang terpapar PMK dimana 1.300 diantaranya sudah dinyatakan sembuh, sedangkan sisanya masih dalam proses penyembuhan," tuturnya.
Panca menambahkan, Polda Sumut bersama Pemerintah Provinsi Sumut terus berkoordinasi dengan lintas sektoral termasuk dengan Pemerintah Provinsi Aceh, dalam menangani wabah penyakit mulut dan kuku.
Dia mengimbau agar masyarakat yang akan memperdagangkan hewan ternak untuk menyertakan surat keterangan sehat.
"Semua boleh dilakukan tetapi harus dilengkapi dengan surat kesehatan. Baik itu pemotongan atau lainnya, maupun pergerakan hawan dari satu daerah ke daerah lainnya wajib tunjukkan surat kesehatan hewan," sebut Jenderal bintang dua itu.(mcr22/jpnn)
Panca mengimbau agar masyarakat yang akan memperdagangkan hewan ternak untuk menyertakan surat keterangan sehat
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News