Sadis, Terang Sembiring Siksa Penghuni Kerangkeng dengan Dicambuk 20 Kali Pakai Selang
Dia mengatakan Terang Sembiring tidak pernah melakukan itu.
"Itu tidak ada, tidak pernah ada itu adegan, makanya ditolak, itu salah satu yang kami tolak," sebutnya.
Dalam kasus kerangkeng ini, Polda Simut telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka, yakni Terang Ukur Sembiring (TS), Junaidi Surbakti (J) Iskandar Sembiring (IS), Hermanto Sitepu (HS) Rajisman Ginting(RG), Hendra Surbakti (HS), Suparman Perangin Angin, Terbit Rencana Perangin Angin dan anak sulungnya Dewa Perangin Angin.
Kedelapan tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Sumut sedangkan Terbit di rutan KPK karena kasus korupsi.(mcr22/jpnn)
Tersangka Terang Sembiring yang disebut ikut menganiaya penghuni kerangkeng dengan memukul bagian punggung korban menggunakan selang.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News