Tegas, KSAD Jenderal Dudung Tidak Menolerir Anak Buahnya yang Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia

Rabu, 25 Mei 2022 – 15:10 WIB
Tegas, KSAD Jenderal Dudung Tidak Menolerir Anak Buahnya yang Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia - JPNN.com Sumut
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Ilustrasi Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman akan menindak tegas setiap anak buahnya yang melanggar hukum.

Hal itu disampaikan menyikapi lima oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subrana membenarkan terkait informasi bahwa lima orang oknum TNI yang diduga terlibat kasus kerangkeng manusia itu telah ditahan.

"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan," kata Kadispenad, Selasa (24/5).

Brigjen Tatang menjelaskan saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih melakukan proses hukum terhadap kelima oknum anggota TNI itu.

Dia memastikan siapapun yang terbukti terlibat dalam kasus penyiksaan di kerangkeng manusia itu akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S dan MP," ujarnya.

Kadispenad menegaskan bahwa KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit TNI AD.

Lima oknum anggota TNI AD diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kelimanya saat ini sudah ditahan Pomdam I/BB
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia