Kodam I/BB Tahan Lima Anggotanya yang Terlibat Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Senin, 23 Mei 2022 – 22:18 WIB
Kodam I/BB Tahan Lima Anggotanya yang Terlibat Kasus Kerangkeng Bupati Langkat - JPNN.com Sumut
Kerangkeng manusia yang berada di lahan rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Info Langkat/YouTube

sumut.jpnn.com, MEDAN - Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Kodam I/BB) telah menahan lima anggotanya yang terlibat kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. 

Kapendam I/BB Kolonel Inf Donald Erickson Silitonga membernarkan Informasi penahanan itu. Dia menyebut kelima anggota itu ditahan di Staltahmil Pomdam.

"Saat ini ditahan di Staltahmil Pomdam," kata Kolonel Inf Donald Erickson saat dikonfirmasi JPNN Sumut, Senin (23/5).

Bahkan, Donald mengatakan berkas kelima anggota itu sudah diserahkan ke Oditurat Militer (Otmil) Medan.

"Lima orang anggota sudah dilimpahkan ke Otmil Medan," ujarnya. 

Sedangkan untuk lima anggota lainnya, kata Donald, masih dalam proses penyelidikan.

"Lima orang lainnya masih belum cukup bukti dan masih dalam lidik untuk pendalaman," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut sudah ada 10 anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng Terbit.

"Kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada sembilan, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," ujarnya seusai bersilaturahmi dengan Ketua PBNU Gus Yahya di Jakarta, Senin.

Diketahui sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut sudah ada 10 anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng Terbit.
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News