Polemik 4 Pulau Aceh yang Diklaim Wilayah Sumut, Pengamat Kebijakan Publik: Bentuk Tim Khusus
Nasrul mengatakan kondisi hari ini memperlihatkan bahwa pulau-pulau tersebut telah sejak awal bersengketa bahkan Pemerintah Aceh telah menyurati Kemendagri secara berulang.
Namun, belum ada kepastian dari pemerintah pusat empat pulau ini milik Aceh sampai akhirnya keputusan terbaru ini.
Saat ini, lanjut Nasrul, masyarakat sudah saling menyalahkan hingga tidak kondusif dalam upaya advokasi menolak Permendagri tersebut.
Menurut Nasrul, salah satu hal mendesak yang harus dilakukan adalah membuktikan dokumen batas wilayah Aceh tahun 1956 seperti yang tersebut dalam UU Pemerintah Aceh tahun 2006.
"Kita harap Pemerintah Aceh harus menunjukkan bahwa Permendagri tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan perundangan lebih tinggi," demikian Nasrul Zaman.(antara/jpnn)
Pengamat kebijakan publik mendorong pemerintah Aceh segera melakukan advokasi terkait keputusan Mendagri yang menyebut empat pulau di Aceh Singkil milik Sumut
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News