Keluarga Tersangka yang Tewas di Polresta Deli Serdang Minta Autopsi Ulang
"Luka lebam tadi itu difoto dan divideokan oleh pihak keluarga korban," sebutnya.
Dalam kasus ini, lima personel polisi Polresta Deli Serdang terbukti lalai dalam kasus tewasnya R. Kelimanya masih berstatus Bintara.
"Kelimanya masih Bintara," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Herwansyah, Rabu (18/5).
Kompol Herwansyah menyebut awalnya pihaknya memeriksa tujuh personel Polresta Deli Serdang atas kasus kematian R ini. Namun, dari hasil pemeriksaan, dua anggota polisi itu tidak terbukti bersalah.
"Dari tujuh yang diperiksa, ada lima (yang terbukti), dua lagi tidak terbukti. Setelah kami tanyakan kepada Propam, ada kelalaian anggota yang menjaga," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan sesuai aturannya, tersangka harusnya dititipkan di rumah tahanan polisi (RTP). Namun, dia menyebut saat itu belum ada surat perintah untuk menahan korban yang menjadi tersangka kasus pencabulan itu.
"Memang, seharusnya sesuai SOP setelah diperiksa, dititip (di RTP), tapi karena belum ada surat perintah penahanan maka masih berada di ruangan penyidik," ujarnya.(mcr22/jpnn)
Keluarga R, tersangka kasus pencabulan yang ditemukan tewas tergantung di ruang penyidik Polresta Deli Serdang, bakal melakukan langkah baru.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News