Mantan Pimpinan Bank Sumut Syariah Bareng Karyawannya Jadi Tersangka Kasus Pencatatan Palsu
sumut.jpnn.com, MEDAN - Ditreskrimsus Polda Sumut menyerahkan AS mantan pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Syrariah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ke kejaksaan.
Selain AS, seorang karyawannya berinsial RRPS, juga menjadi tersangka dalam kasus itu. AS selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Tahun 2012 dan RRS selaku analis kredit.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut Penyidik Ditreskrimsus telah merampungkan berkas dan pelimpahannya kepada kejaksaan.
"Saat ini, kedua tersangka yang merupakan karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam berinisial RRPS dan AS statusnya keduanya tersangka dan berkas lengkap akan segera di sidang," ujar Hadi, Jumat (20/5).
Hadi menjelaskan kasus itu terjadi sekitar tahun 2012 hingga 2014, saat itu PT Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam memberikan pembiayaan pembangunan dan pembiayaan murabahah KPR IB perumahan Taman Asri Resident milik almarhum Wagiman Irawadi yang beralamat di Desa Tanjung Sari, Batang Kuis. Pembiayaan ini bekerja sama dengan dua developer.
Developer berinisial CV SJ mendapat modal kerja sebesar Rp 2 miliar dengan jumlah 58 unit dalam jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung November 2012. Kemudian, developer lainnya berinisial CV PJ menerima modal kerja Rp 1,6 miliar dengan jumlah 38 unit dalam jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung sejak bulan November 2012.
"Namun faktanya sampai saat ini CV SJ dan CV PJ tidak menyelesaikan perumahan Taman Asri Residence 100 persen," sebutnya.
Kedati demikian, tersangka selaku pimpinan tetap menyetujui pencairan pembiayaan murabahah KPR IB sebanyak 65 unit siap huni dengan 55 debitur dengan anggaran yang sudah dicairkan 100 persen, yakni sebesar Rp 12.034.615.765 (Rp 12 miliar).
Baca Juga:
Untuk mencairkan dana itu, para tersangka bekerja sama untuk membuat dan merekayasa dokumen serta membuat pencatatan palsu.
"Tersangka AS dan RRPS membuat dan merekayasa dokumen atau membuat pencacatan palsu serta surat-surat sebagai syarat pencairan dana pembiayaan Murabahah terhadap 65 unit dengan 55 debitur," kata mantan Kapolres Biak, Papua itu.
Dalam kasus ini, keduanya disangkakan dengan Pasal 63 Ayat 1 Huruf A Subs Pasal 63 Ayat 2 Huruf B UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.(mcr22/jpnn)
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut Penyidik Ditreskrimsus telah merampungkan berkas dan pelimpahannya kepada kejaksaan
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News