Presiden Jokowi Perbolehkan Lepas Masker di Ruang Terbuka, Edy Rahmayadi Respons Begini

Pelonggaran ini dilakukan setelah pemerintah mampu mengendalikan pandemi Covid-19.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ujar Jokowi seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).
Namun, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker," ungkap Jokowi.
Orang nomor satu di Indonesia ini juga menyarankan masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," sebut Jokowi.(mcr22/jpnn)
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi merespons pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka yang sebelumnya Presiden Joko Widodo.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News