Ada Kabar Baik, Ini Syarat Bagi Penumpang Bandara Kualanamu, Simak Nih

Eri menjelaskan sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022 itu, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.
Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat terlebih dahulu mengisi e-Hac pada aplikasi PeduliLindungi sebelum check in untuk pemeriksaan kelayakan terbang.
"Seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan di Bandara Kualanamu telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Menhub Nomor 56 Tahun 2022 termasuk personel dan staf Bandara Kualanamu juga siap mendukung SE itu," sebutnya.(mcr22/jpnn)
PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu menyampaikan kabar baik bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News