Kabur dari Sel 2 tahun Lalu, Ancu Kembali Ditangkap, Lihat Penampilannya
sumut.jpnn.com, SAMARINDA - Terdakwa kasus narkoba Syamsul Fajri alias Ancu kembali diringkus Tim Gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), setelah dua tahun yang lalu kabur dari sel tahanan.
Ancu sebelumnya melarikan diri menjelang persidangan kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan perkara Pasal 114 Ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor Registrasi Perkara : 1001/Pid.Sus/2019/PN Smr.
Dua tahun berkelana sebagai buronan, Ancu ditangkap dari tempat persembunyiannya di Gang Rukun, Kecamatan Samapada Seberang pada Kamis (12/5).
Kronologi kaburnya terdakwa Ancu bermula saat dirinya hendak menghadiri persidangan di PN Samarinda dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar pada Selasa 10 Desember 2019, sekitar pukul 16.50 WITA.
Ancu yang semula berada di dalam sel tahanan titipan PN Samarinda, tiba-tiba saja menghilang tanpa diketahui petugas jaga. Dalam pelarian, Ancu pergi ke Sulawesi selama 2 tahun.
Karena tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, Ancu memilih kembali ke Samarinda. Saat kembali ke Kota Tepian, Uncu sempat berpikir dirinya sudah luput dari kejaran aparat penegak hukum.
Namun, perkiraan itu salah. Petugas yang mengetahui tempat persembunyiannya lantas datang meringkus Ancu yang tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap, Tim Gabungan menyerahkan Ancu ke PN Samarinda untuk kembali melanjutkan persidangannya.
Pelarian Ancu, terdakwa kasus narkoba yang melarikan diri dua tahun yang lalu akhirnya kembali diringkus Tim Gabungan Kejari Samarinda dan Kejati Kaltim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News