Sopir Taksi Blue Bird Maut yang Tewaskan Pemotor di Deli Serdang Mendekam di Penjara
sumut.jpnn.com, DELI SERDANG - Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) menetapkan sopir taksi PT Bluebird sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan seorang pemotor bernama Suani Irmayani, 47.
Kanit Laka Lantas Polresta Deli Serdang Iptu Khairil Anwar membenarkan informasi penahanan pria berinisial PB itu. Pelaku pun, kata Khairil, telah ditahan.
"Sudah (jadi tersangka) dan sudah ditahan," ujarnya, Rabu (11/5).
Iptu Khairil menyebut pelaku dijerat Pasal 310 Ayat 2,3, dan 4 UU No RI 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diketahui sebelumnya, kecelakaan itu terjadi di Jalan Simpang Kayu Besar Tanjung Morawa- Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Senin (9/5).
"Peristiwanya sekitar pukul 17.30 WIB," ujar Khairil.
Dia menyebut peristiwa itu berawal saat mobil minibus yang dikemudikan pelaku datang dari arah Simpang Kayu Besar Tanjung Morawa menuju ke arah Bandara Kualanamu.
Sesampainya di lokasi kejadian, minibus oleng ke kiri hingga menabrak sepeda motor korban yang sedang berhenti.
"Toyota Avanza PT Blue Bird oleng ke kiri, menabrak sepeda motor Honda Beat yang sedang berhenti, yang dikendarai oleh Suani Irmayani," kata Khairil.
Baca Juga:
Akibat kejadian itu, sepeda motor Suarni terhempas hingga akhirnya menabrak seorang pejalan kaki. Selain itu, sepeda motor Suarni juga menabrak mobil yang berada tak jauh dari sepeda motornya.
Dalam insiden ini, Suarni mengalami luka memar di kepala, telinga mengeluarkan darah, luka robek dan memar di kaki kanan, dan di kaki kiri.
Kanit Laka Lantas Polresta Deli Serdang Iptu Khairil Anwar membenarkan informasi penahanan pria berinisial PB itu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News