TNI AL Tangkap Kapal Kargo Penyelundup Minyak Goreng, Laksdya TNI Agung Soroti Seri Kontainer, Ada Apa?
sumut.jpnn.com, BELAWAN - Panglima Komando Armada RI (Pangkoarmada) Laksamana Madya TNI Agung Setiawan menyebut pihaknya menangkap sebuah kapal kargo yang mengangkut 34 kontainer produk turunan CPO dengan tujuan Port Klang, Malaysia.
Kapal kargo MV Mathu Bhum ditangkap KRI Karotang-872 di perairan Belawan menuju Malaysia.
Saat ditangkap, kapal MV Mathu Bhum dengan jumlah awak 29 orang tersebut mengangkut ratusan kontainer. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 34 Kontainer di antaranya berisi RBD Palm Olien.
Baca Juga:
"Muatan RBD Palm Olien merupakan salah satu jenis produk turunan CPO yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perdagangan yang secara resmi melarang ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan bahan baku minyak goreng, serta minyak goreng, terhitung mulai 28 April 2022 lalu" kata Pangkoarmada RI Laksdya TNI Agung Prasetiawan melalui keterangan tertulis yang diterima Jumat (6/5).
Perwira tinggi TNI AL itu mengatakan kapal pengangkut ratusan kontainer itu ditangkap dan digiring ke Pelabuhan Belawan lantaran terbukti melakukan pelanggaran.
Pelanggaran pertama, lanjutnya, kapal tersebut mengangkut RBD Palm Olien yang merupakan produk turunan CPO yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan dilarang ekspor.
"Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil," tambahnya.
Selain itu, kata Laksdya TNI Agung tiga nomor seri pada kontainer minyak goreng tersebut tidak sesuai dengan seri yang tertera pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
TNI AL menggagalkan ekspor 34 kontainer berisi produk turunan CPO yang diangkut kapal kargo MV Mathu Bhum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News