TNI AL Tangkap Kapal Kargo Tujuan Port Klang, Setelah Diperiksa Ternyata Isinya Pelanggaran Berat
sumut.jpnn.com, BELAWAN - KRI Karotang-872 berhasil menangkap kapal kargo bermuatan ratusan kontainer yang berlayar dari Pelabuhan Belawan tujuan Port Klang, Malaysia.
Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksdya TNI Agung Prasetiawan mengatakan kapal yang dihadang tersebut yakni MV Mathu Bhum, yang diduga memuat RBD Palm Olien.
"Muatan RBD Palm Olien merupakan salah satu jenis produk turunan CPO yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perdagangan yang secara resmi melarang ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan bahan baku minyak goreng, serta minyak goreng, terhitung mulai 28 April 2022 lalu" kata Pangkoarmada RI Laksdya TNI Agung Prasetiawan melalui keterangan tertulis yang diterima Jumat (6/5).
"Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil," tambahnya.
Kapal kargo bertonage 11.079 GT, itu dihentikan dan diperiksa ketika melakukan pelayaran dari Belawan menuju Port Klang Malaysia pada Rabu (04/5).
Saat ditangkap, kapal MV Mathu Bhum dengan jumlah awak 29 orang tersebut mengangkut ratusan kontainer. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 34 Kontainer di antaranya berisi RBD palm olien.
"Sehingga Komandan KRI Karotang yang dikomandani Mayor Laut (P) Andromeda mengawal MV Mathu Bhum kembali ke Belawan guna dilakukan penyelidikan lanjutan di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal I) Belawan," jelasnya.
Laksdya TNI Agung menegaskan keberhasilan pencegahan ekspor minyak goreng yang diangkut kapal MV Mathu Bhum tersebut tidak terlepas dari instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.
Sebuah kapal pengangkut peti kemas dihentikan dan diamankan TNI AL saat akan berlayar menuju Port Klang Malaysia. Setelah diperiksa ternyata melanggar aturan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News