Gugat Hasil Pileg 2024 di Sumut ke MK, Partai Perindo Siapkan 20 Bukti

Sabtu, 23 Maret 2024 – 22:22 WIB
Gugat Hasil Pileg 2024 di Sumut ke MK, Partai Perindo Siapkan 20 Bukti - JPNN.com Sumut
Kuasa Hukum Partai Perindo Pardo Sitanggang (kanan) saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3). Foto: Antara/Agatha Olivia Victoria

Berdasarkan Pasal 53 PKPU 25 Tahun 2023, tambah Pardo, surat suara tersebut seharusnya menjadi tidak sah.

Dia mengungkapkan telah membawa 20 bukti ke MK, yang meliputi salinan C1 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), C plano, rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan Pangururan, Sumatera Utara, serta surat Bawaslu.

Selain itu, pihaknya juga mempersiapkan saksi mandat secara berjenjang dari TPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta kabupaten.

"Saksi sedang kami koordinasikan dulu, nanti untuk persiapan. Ini masih pendaftaran awal, nanti kami bawa ke sini juga," pungkasnya.(antara/jpnn)

Partai Perindo mengajukan gugatan hasil Pileg 2024 di Sumatera Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK), ini dugaan pelanggarannya

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia