TPN Ganjar - Mahfud Desak Usut Rekaman Suara Diduga Aparat di Sumut Mobilisasi Kepala Desa Menangkan Capres
“Pasal 289 uu pemilu nomor 7 tahun 2017, perangkat desa dilarang jadi pelaksana kampanye. Dengan percakapan ini mereka itu serta kampanye. 59 ayat 4 uu pemilu, semua pihak yang terlibat apakah polisi, jaksa dan TNI tidak boleh berpihak. Jadi netralitas aparat itu kewajiban yang diberikan uu. satu lagi 282 uu pemilu, mereka dilarang membuat keputusan yang untungkan slah satu paslon,” kata Todung.
Diketahui, sebuah video berisi gambar tiga pejabat di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, beredar dan viral di media sosial.
Video dengan judul “Rekaman Bocor!!! Terbongkar Skenario Busuk!!” itu tersebut berisi rekaman percakapan yang diduga antara Kajari, Kapolres dan perwakilan aparatur desa.
“Ini untuk kepala desa, langsung aja, kita diarahkan ke 02. Tidak ada cerita lain, tidak ada alasan apapun, menangkan 02 di desa masing-masing,” ucap seorang pria dalam rekaman suara yang beredar, yang dilihat JPNN Sumut, Minggu (14/1).
“Terkait masalah peluru, itu masih diupayakan dengan Pj supaya sebelum Pilpres, sudah keluarkan. Dengan catatan, 100 ribu dikeluarkan dari situ dari dana desa, 50 untuk dikirim ke sana, untuk penggunaan serangan sama mereka. Itu nanti penggunaannya ada Pj di situ, kapolres di situ, Dandim di situ, kajari di situ. Kegunaannya itu, untuk Pilpres, operasional mereka. Jadi, yang 50 tinggal di desa, dan ini macam tahun lalu lah, kan udah tahu-tahu lah yang senior kan? Yang ini mudah-mudahan tidak ada pemeriksaan terkait 2024, karen itu udah komitmen, tapi dengan catatan kita juga harus komitmen juga lah, jangan macam tahun kemarin, siram-siram katanya, siram 10 masuk 40,” ucap pria dalam rekaman tersebut.(mar8/jpnn)
TPN Ganjar - Mahfud Md mendesak agar aparat mengusut rekaman suara diduga pejabat di Kabupaten Batubara yang mengarahkan aparatur desa di Pilpres 2024
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News