KPU Sumut Kembalikan Berkas Bacaleg kepada Parpol karena Belum Memenuhi Syarat
Sabtu, 01 Juli 2023 – 10:27 WIB

Ketua KPU Sumatera Utara (Sumut) Herdensi. Foto: Antara/Anggi Luthfi Panggabean
Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.(antara/jpnn)
KPU Sumut kembalikan berkas Bacaleg ke partai politik yang belum memenuhi syarat untuk dilengkapi dengan tenggat waktu hingga 9 Juli 2023
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News