KPU Sumut Kembalikan Berkas Bacaleg kepada Parpol karena Belum Memenuhi Syarat

Sabtu, 01 Juli 2023 – 10:27 WIB
KPU Sumut Kembalikan Berkas Bacaleg kepada Parpol karena Belum Memenuhi Syarat - JPNN.com Sumut
Ketua KPU Sumatera Utara (Sumut) Herdensi. Foto: Antara/Anggi Luthfi Panggabean

Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.(antara/jpnn)

KPU Sumut kembalikan berkas Bacaleg ke partai politik yang belum memenuhi syarat untuk dilengkapi dengan tenggat waktu hingga 9 Juli 2023

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia