Gubsu Edy Rahmayadi Ambil Keputusan Tegas soal Dualisme Pemerintahan di Kabupaten Palas

sumut.jpnn.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menggelar rapat bersama Bupati Padanglawas (Palas) nonaktif Ali Sutan Harahap atau Tongku Sutan Oloan (TSO), Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Padanglawas yang juga Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu dan Pimpinan DPRD Kabupaten Padanglawas.
Rapat yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara itu membahas terkait pemerintahan di Kabupaten Padanglawas yang sempat terjadi dualisme.
Gubernur Edy dalam rapat tersebut memutuskan bahwa pemerintahan di Kabupatan Padanglawas masih dipimpin Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu yang sebelumnya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas.
"Pemerintahan di Palas masih dipegang Ahmad Zarnawi selaku Plt Bupati," tegas Edy Rahmayadi dalam rapat, Senin (6/2).
Rapat tersebut juga turut dihadiri Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar, Wakil Ketua I DPRD Palas Sahrun Hasibuan dan Sekda Palas Arpan Nasution.
Mantan Pangkostrad itu menjelaskan sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah, memiliki kewenangan untuk mengatur pemerintahan di kabupaten dan kota yang diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menegaskan pemerintahan di Kabupaten Padanglawas masih dijabat Plt Bupati yang juga Wakil Bupati, dikarenakan Bupati TSO masih sakit dan belum bisa berkomunikasi secara baik. Dokter juga menyatakan TSO masih dalam keadaan sakit.
"Saya memutuskan tidak semena-mena. Saya pertaruhkan keputusan ini dunia akhirat. Selama belum ada keterangan resmi dokter yang menyatakan Bupati TSO sembuh, Kabupaten Palas tetap dipimpin Ahmad Zarnawi Pasaribu," tegas Edy Rahmayadi.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memutuskan bahwa Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu tetap memimpin sebagai Pelaksana Tugas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News