Gubsu Edy Rahmayadi Ambil Keputusan Tegas soal Dualisme Pemerintahan di Kabupaten Palas

Selasa, 07 Februari 2023 – 07:00 WIB
Gubsu Edy Rahmayadi Ambil Keputusan Tegas soal Dualisme Pemerintahan di Kabupaten Palas - JPNN.com Sumut
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (tengah) merangkul Bupati Palas nonaktif Palas dan Waki Bupati Palas yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Palas seusai rapat di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Medan. Foto: Diskominfo Sumut

Berkaitan munculnya pergantian pejabat yang dilakukan Bupati TSO beberapa hari lalu seperti Sekda, Kepala BKD, Kepala BKAD, dan lainnya Gubernur menegaskan bahwa keputusan itu tidak sesuai aturan dan wewenang itu ada di Plt Bupati.

Untuk itu, Gubernur merintahkan Plt Bupati Zarnawi agar bertindak tegas menjalankan perintah sesuai kewenangannya selaku Plt Bupati. Pejabat yang sudah dilantik oleh TSO agar dikembalikan seperti semula dan Sekda tetap dijabat Arpan Nasution.

Seperti diketahui, Bupati Palas nonaktif Ali Sutan Harahap atau Tongku Sutan Oloan (TSO) dinonaktifkan lantaran mengalami sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada 30 September 2021 mengirim tim observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam untuk  memastikan kondisi TSO.

Tim observasi yang terdiri dari dokter spesialis syaraf dan spesialis penyakit dalam RS Haji Medan dan Dinas Kesehatan Sumut menyimpulkan TSO menderita sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, maka tanggal 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Palas.

Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.(mar8/jpnn)

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memutuskan bahwa Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu tetap memimpin sebagai Pelaksana Tugas

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News