Aremania Menggugat Minta Tragedi Kanjuruhan Diusut Tuntas, Tidak Hanya 6 Tersangka
sumut.jpnn.com, MALANG - Aremania Menggugat mendesak proses hukum tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) hanya terhenti pada penetapan enam tersangka.
Ketua Tim Pendamping Hukum Aremania Menggugat Djoko Trijahjana di Kota Malang, Jawa Timur, mengatakan bahwa dengan dikirimkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berpotensi tidak ada penambahan tersangka baru pada kasus lain.
"Dengan dikirimkan nya berkas ke kejaksaan, kemudian kejaksaan akan mengkaji selama 14 hari, ini memiliki potensi bahwa perjuangan kita akan berhenti pada enam tersangka itu," ucap Djoko, Rabu (26/10).
Djoko menjelaskan Aremania Menggugat menginginkan kasus yang menewaskan ratusan nyawa penonton itu dibuka secara terang untuk memberikan keadilan bagi korban.
Menurutnya, dengan hanya enam tersangka dalam kasus tersebut, dinilai belum cukup.
Dia mengatakan Aremania Menggugat menginginkan proses hukum dan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang melakukan kesalahan dalam penanganan keamanan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pasca-laga antara Arema FC melawan Persebaya.
"Sangat jelas bahwa ini tidak hanya dilakukan oleh enam tersangka itu saja. Tapi bagaimana pelaku yang di lapangan. Kami meminta pertanggungjawaban," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam waktu dekat tim Aremania Menggugat akan berkirim surat kepada sejumlah pihak untuk turut serta mengawal proses hukum tragedi Kanjuruhan.
Aremania Menggugat mendesak proses hukum tragedi Kanjuruhan diproses secara terbuka dan tidak hanya berhenti pada enam tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News