Nauzubillah, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berkali-kali, Polisi Langsung Bergerak
Jumat, 22 April 2022 – 08:00 WIB
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti.
Pelaku kini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Kompol Ryan. (antara/jpnn)
Seorang ayah biadab tega merudapaksa anak kandungnya yang berumur 14 tahun berkali-kali
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News